Sebab, majelis Hakim MK hanya memiliki waktu yang singkat untuk menilai hingga memutuskan perkara tersebut.
"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan. Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).
Bivitri menjelaskan, hakim MK memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.
Jika tak ada perpanjangan, maka masa sidang pembuktian akan berkurang dari yang seharusnya lima hari menjadi empat hari.
Menurutnya, untuk membuktikan 200-an dalil pemohon tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, waktu empat hari tersebut sangatlah kurang.
"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari. Kalau hanya empat hari itu gila lho untuk membuktikan 200 berapa dalil yang harus dibuktikan. Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," paparnya.
Apalagi, tuturnya, untuk membuktikan per dalil pemohon juga dibutuhkan saksi dan alat bukti yang sah, seperti surat-surat.
"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tutur Bivitri.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019).
Hal itu berawal dari pendapat kuasa hukum KPU sebagai termohon yang meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).
Akibat pengunduran jadwal tersebut, kata Anwar, akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," ujar Ketua MK Anwar Usman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/18172181/pengunduran-jadwal-sidang-sengketa-pilpres-dikhawatirkan-rugikan-semua-pihak