Salin Artikel

Tim Hukum 02 Hanya "Serang" Jokowi-Ma'ruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, selama persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang ditujukan ke KPU.

Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.

Oleh karena itu, Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.

"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa, kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Arief, selama pihaknya mendengarkan pembacaan dalil pemohon, belum ada sengketa hasil yang disampaikan.

Tim hukum Prabowo-Sandi justru menyampaikan sengketa proses yang lebih banyak dikaitkan dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya bukan karena kita," ujar Arief.

KPU masih menanti pemohon membacakan lanjutan materi gugatan usai skors sidang dicabut.

"Kita belum tahu halaman berikutnya," kata Arief.

Sidang sengketa hasil pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00.

Tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.

Sejumlah dalil yang disampaikan menuding bahwa paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemili secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

Oleh karenanya, pemohon meminta supaya paslon nomor urut 01 didiskualifikasi, serta menyatakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemenang pilpres. Atau jika tidak, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12095511/tim-hukum-02-hanya-serang-jokowi-maruf-kpu-merasa-tak-seharusnya-jadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke