Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilpres Diskors hingga Pukul 13.30 WIB

Sidang diskors sekitar pukul 11.15 WIB, di sela-sela Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, membacakan materi permohonan sengketa.

Sidang diskors selama kurang lebih dua jam.

“Ya Pak Bambang sudah jam 11. Kita skors dulu sampai jam 13.30 setelah shalat jumat, sidang diskors,” kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Atas instruksi tersebut, Bambang menghentikan pembacaan materi permohonan sengketa.

“Ya nanti kami akan masuk di kecurangan nomor tiga," ujarnya.

MK menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/11435041/sidang-sengketa-pilpres-diskors-hingga-pukul-1330-wib

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke