"Soal masalah 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW (Bambang Widjojanto) baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu," kata Arya saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Arya pun menegaskan bahwa keuangan TKN untuk dana kampanye sudah diaudit oleh akuntan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU pun menyatakan tidak ada masalah dari keuangan TKN.
"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," ujar Arya.
Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/11255321/bantah-bw-tkn-sebut-jokowi-tak-pernah-sumbang-dana-kampanye-rp-195-miliar