"Profesor Arief Hidayat dengan tegas menyatakan pandangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil, tetapi juga keseluruhan hasil pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam materi gugatan, tim hukum mengutip pernyataan Arief Hidayat yang mengatakan bahwa untuk mencapai demokrasi substansial, MK tidak hanya dapat mengadili sengketa hasil pemilu.
Namun, MK dapat mengadili keseluruhan proses pemilu, sepanjang proses itu terbukti melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan kata lain, tim hukum menilai MK dapat lebih progresif mengadili, tidak sekadar mengenai jumlah suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi tidak hanya mencantumkan dugaan kesalahan dalam perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara. Tim hukum juga melampirkan dugaan pelanggaran pemilu.
Tim hukum menuntut agar MK mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka juga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10594131/tim-hukum-prabowo-sandi-gunakan-pendapat-hakim-mk-dalam-gugatan