Salin Artikel

Jelang Sidang MK, BPN Pastikan Tak Tambah Pengacara

Artinya tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tetap berjumlah delapan orang.

"Tidak ada penambahan pengacara. Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan maupun pengurangan," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Andre juga membantah kabar yang menyebut Prabowo ingin menambah delapan orang lagi dalam tim kuasa hukum.

"Tidak ada penambahan. Itu hanya rumor," ucapnya.

Andre mengatakan, sebanyak 15 orang akan hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019). Ke-15 orang tersebut terdiri dari delapan tim hukum dan tujuh anggota BPN.

Adapun sidang pendahuluan mengagendakan penyampaian permohonan sengketa oleh pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Tujuh anggota lainnya yakni, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Namun, Andre tidak menyebutkan tujuh anggota BPN yang akan hadir saat sidang pendahuluan tersebut.

Selain itu, Andre juga memastikan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak akan hadir saat sidang pendahuluan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," kata Andre.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Sementara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/20304381/jelang-sidang-mk-bpn-pastikan-tak-tambah-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke