Salin Artikel

[HOAKS] Kapolri Sebut TNI Akan Tunduk pada Hukum Kepolisian

KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Polri dan  menyebut bahwa TNI akan tunduk pada hukum kepolisian beredar.

Pesan tersebut beredar secara berantai melalui grup percakapan di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial Facebook pada Senin (10/6/2019).

Informasi ini dipastikan hoaks alias tidak benar. Klarifikasi mengenai hal ini disampaikan Polri melalui Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan tersebut berisi konten dengan 8 poin yang disebutkan merupakan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Pesan ini juga diunggah oleh salah satu pengguna Facebook pada Rabu (12/6/2019).

Pada poin pertama, disebutkan ucapan terima kasih dari Kapolri kepada jajaran polri yang telah berhasil memukul mundur massa pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selanjutnya, Kapolri meminta kepada jajaran polri untuk bersabar dan mengalah untuk mewujudkan kepentingan Democratic Policing.

Maksud dari istilah ini, TNI nantinya akan tunduk pada hukum kepolisian.

Berikut pesan hoaks Kapolri yang beredar tersebut:

"C. Arahan Kapolri sbb:

1. Ucapan terimakasih untuk jajaran Polri di lap dlm KPU yang telah berhasil memukul mundur dan mendemoralisasi massa pro 02.

2. Agar semua jajaran Polri bersabar, kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu mewujudkan Democratic Policing *yang nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Untuk itu agar terus rangkul TNI.

3. Situasi umum secara umum baik tapi dengan catatan 2 kasus menonjol yaitu kerusuhan di Buton dan ledakan bom di Kartasura.

4. Kelola media dengan baik, berita yang menyudutkan Polri agar segera di-counter. Cari dan tindak penyebarnya.

5. Perbaikan layanan publik secara online.

6. Menekan terjadinya konflik sosial, aksi teroris, kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

7. Babinkhatibmas harus mengetahui secara dini potensi konflik sosial yang ada di wilayahnya.

8. Sat intel harus tahu secara dini potensi konflik dengan *TNI selesaikan sebelum potensi konflik menjadi besar*".

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pesan tersebut tidak benar alias hoaks.

"Pesan yang mengatasnamakan Kapolri itu hoaks. Beredar melalui WA dan diviralkan di medsos," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com , Kamis (13/6/2019).

Dedi mengungkapkan, awalnya pesan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian sejak Senin (10/6/2019).

Ia juga mengatakan, istilah Democratic Policing bukan bermakna TNI tunduk pada hukum kepolisian.

"Democratic Policing maksudnya pemolisian masyarakat di era demokrasi dengan ciri-ciri bahwa Polri menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi atau sebagian hak-hak sipil, dan mengamankan nilai-nilai demokratis," ujar Dedi.

Menurut Dedi, hingga saat ini tim siber masih mendalami akun-akun penyebar konten-konten hoaks tersebut.

Sementara itu, bantahan juga dituliskan oleh admin Instagram Divisi Humas Polri.

"Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah mengeluarkan Arahan dalam bentuk brodcast tersebut. Bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor. 19 Tahun 2016 dan UU Nomor. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun," tulis admin Divisi Humas Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/15424411/hoaks-kapolri-sebut-tni-akan-tunduk-pada-hukum-kepolisian

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke