Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam menyelenggarakan pemilu, pihaknya telah berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar.
"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.
Saksi Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.
Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan BPN Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).
Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
Dalm berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/07371651/kpu-tak-terima-bpn-tuding-ada-penggelembungan-suara