Salin Artikel

Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Sebelumnya tim JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara usai vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.

"Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.


https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/12110091/kejagung-belum-tentukan-sikap-terkait-vonis-karen-agustiawan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke