Karen tetap merasa dirinya tidak bersalah dan langsung menyatakan banding.
"Innalillahi, innalillahi, innalillahi, majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).
Karen terlihat tegar seusai hakim membacakan putusan. Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Karen langsung bangkit berdiri di depan kursi terdakwa.
Karen kemudian berbalik badan dan mengangkat kepalan tangan kanannya di atas kepala. Karen tersenyum sambil menghadap ke arah kamera wartawan.
Sikap Karen itu disambut riuh pengunjung sidang yang merupakan kerabat Karen. Sebagian pengunjung sidang mengenakan seragam putih berlogo PT Pertamina.
Sejak Senin siang, ruang sidang Kusuma Atmadja II di Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah ramai diisi para pendukung Karen.
Tepuk tangan dan sorakan pengunjung sidang memenuhi ruangan saat hakim Anwar menyatakan beda pendapat.
Ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja sampai dua kali mengetuk palu untuk menenangkan pengunjung sidang yang bersorak saat hakim Anwar menyatakan Karen tak terbukti bersalah.
Namun, di akhir persidangan, sebagian kerabat Karen tak kuasa menahan tangis. Secara bergantian, Karen dihampiri dan dipeluk keluarga dan kerabat yang hadir memberikan dukungan.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.
Selain itu, Karen juga tidak dikenai hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 284 miliar seperti tuntutan jaksa.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/17025671/kepalan-tangan-karen-agustiawan-hingga-tangis-pengunjung-warnai-sidang-vonis