Salin Artikel

MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum

Dari 19 narapidana, terdapat nama-nama mantan pejabat tinggi misalnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, hingga Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

"Tentu ini harus menjadi warning bagi MA. Bagaimanapun, dengan kuasa yang dimiliki oleh para pengaju PK, bukan tidak mungkin putusan PK berpotensi hanya akan menguntungkan pelaku korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada Kompas.com, Senin (3/6/2019).

Menurut ICW, potret kelam putusan PK selama ini pun patut menjadi sorotan. Dalam catatan ICW, sejak 2007 hingga 2018, ada 101 narapidana yang dibebaskan.

Kemudian, ada 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan.

Kurnia mengatakan, tren menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA.

Jika putusan dianggap menguntungkan napi korupsi, hal itu dapat semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

"ICW menuntut agar Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/03/14560371/ma-diingatkan-soal-pengajuan-pk-19-napi-korupsi-termasuk-anas-urbaningrum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke