Salin Artikel

Sebelum Lakukan Penangkapan, Polri Berkali-kali Ingatkan Mustofa Nahrawardaya

Ricky mengatakan, Polri telah berkali-kali mengingatkan Mustofa atas unggahannya yang berpotensi melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saudara MN ini sudah pernah kami undang, kami panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif itu sudah kami lakukan," ujar Ricky di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Saudara MN ini bukannya dia yang tidak tahu Undang-Undang ITE ini, bukannya tidak tahu sanksi yang akan dia terima, bahkan dia bukan tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan masyarakat seperti yang sudah disampaikan tadi beberapa akun itu," lanjut dia.

Ricky menambahkan, dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Polri tak langsung menindak pihak terkait.

Ricky mengatakan, Polri selalu memberi memberi peringatan terlebih dahulu, baru menindak.

Ia mengatakan, jika peringatan yang diberikan tak digubris, baru Polri menindak dengan menangkap dan memeriksa yang bersangkutan.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya selanjutnya sehingga sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini. Terpaksa dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," lanjut dia.

Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat ini Saudara M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Terkait kasus ini, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan, Harun tewas dipukuli.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dedi mengatakan, Mustofa mengunggah sebuah video yang kemudian ditambahkan dengan narasi tertentu.

Menurut dia, unggahan tersebut dapat memancing emosi publik dan membentuk opini masyarakat.

"Dalam rangka yang bersangkutan mem-posting video kemudian ditambahkan foto kemudian ditambahkan narasi-narasi, narasi kemudian sama foto yang digabungkan dengan video," kata Dedi.

"Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," ujar Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/17505851/sebelum-lakukan-penangkapan-polri-berkali-kali-ingatkan-mustofa-nahrawardaya

Terkini Lainnya

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke