Alasannya, Sofyan ditahan menjelang puasa Ramadhan berakhir dan sebentar lagi memasuki hari Lebaran. Soesilo pernah berharap agar kliennya tidak ditahan pada bulan Ramadhan.
Sofyan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran, begitu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Terkait materi pemeriksaan kedua, kata Soesilo, kliennya dikonfirmasi soal berbagai pertemuan Sofyan dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," katanya.
"Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang," sambung Soesilo.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/05161101/pengacara-sayangkan-sofyan-basir-ditahan-kpk-jelang-lebaran