Bawaslu berwenang memberikan keterangan terkait proses pengawasan, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu baik itu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," kata Ratna saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Ratna mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan sebelum memberi keterangan di MK seperti berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan bimbingan teknis bagaimana mengumpulkan keterangan.
"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," lanjut dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, ratusan gugatan sengketa hasil pileg telah diterima MK hingga Jumat (24/5/2019) sore.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg.
"Nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/17564911/bawaslu-siap-berikan-keterangan-di-mahkamah-konstitusi