Salin Artikel

KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Bisa Berbeda

Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat.

"Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Tapi kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan hasil pemilu," sambungnya.

Penetapan calon presiden terpilih dilakukan setelah putusan sengketa hasil pemilu presiden dikeluarkan MK.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif, jika tak ada sengketa hasil pileg, suatu daerah bisa langsung menetapkan calon legislatif terpilih.

"Jadwalnya bisa beda-beda, bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Hasyim.

Rencananya, KPU segera menerbitkan surat edaran bagi jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada gugatan hasil pemilu, untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi DPRD dan DPD.

Hasyim menambahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari MK sore tadi, sudah ada 316 gugatan PHPU pileg, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini berasal dari bernagai parpol dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, MK masih belum menerima gugatan PHPU pilpres.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/20315561/kpu-waktu-penetapan-calon-terpilih-pilpres-dan-pileg-bisa-berbeda

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke