Salin Artikel

Redam Tensi Politik, Relawan Jokowi Ajak Pendukung Prabowo "Bukber"

Acara bertajuk 'Buka Puasa Bersama 01 dan 02 untuk Persatuan Indonesia 03' itu rencananya akan digelar kamis (23/5/2019) besok. Tujuannya adalah untuk meredam tensi politik yang makin panas pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres.

Ketua Umum DPP JAMAN Iwan Dwi Laksono mengaku telah mengajak rekan-rekan relawan Prabowo-Sandiaga untuk berbuka puasa bersama. Iwan menyebut dirinya dibantu salah seorang pengurus Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Satu per satu organ relawan baik 01 dan 02 kami datangi untuk ikut mengadiri acara tersebut. Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat kita sama-sama mengintropeksi diri, stop caci maki, saatnya kita bersama menyambung silaturahmi," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2019).

Iwan merasa prihatin dengan situasi yang kian memanas pasca penetapan hasil Pilpres.

Padahal kubu pasangan calon nomor urut 02 sudah menyatakan akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun para pendukungnya tetap protes di jalanan yang mengganggu ketertiban umum bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, rakyat tidak boleh jadi korban untuk kepentingan elite," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia JAMAN ingin memberikan pesan pentingnya kesadaran bersama guna merekatkan kembali hubungan yang retak akibat beda pilihan saat Pemilu.

Menyambung silaturahim di antara organ relawan baik 01 ataupun 02 adalah satu-satunya cara mendinginkan suasana demi keutuhan bangsa.

"Pertarungan maupun perdebatan telah usai, saatnya kembali kita membangun bangsa ini," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/19514711/redam-tensi-politik-relawan-jokowi-ajak-pendukung-prabowo-bukber

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke