Mereka adalah Kepala Pengembangan Pasar Rakyat, Husodo Kuncoro Yakti; Kepala Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian, Wawan Kurniawan dan tenaga ahli Sekretaris Jenderal Kemendag, Heri Padmo Wicaksono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).
Ketiganya juga menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/10573691/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-dua-pejabat-dan-satu-tenaga-ahli