Ia mengatakan, 22 Mei merupakan batas paling lambat rekapitulasi suara pemilu nasional.
"Tanggal 22 itu adalah batas akhir untuk rekapitulasi nasional. Jadi sebelum tanggal 22 itu enggak ada masalah kan paling lambat," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Bagja mengungkapkan, alasan di balik penetapan yang dilakukan pada Selasa dini hari karena proses rekapitulasi Provinsi Papua yang menjadi provinsi terakhir telah selesai.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu memutuskan untuk melanjutkan ke proses penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 setelah itu.
"Kami baru selesai membahas Provinsi Papua sampai jam 1 malam. Sebab itu jam 12, jam 1 malam setelah selesainya Provinsi Papua, sebagai provinsi terakhir yang dihitung dalam rekapitulasi," kata dia.
"Maka ini menjadi alasan untuk kemudian dilanjutkan kepada pengumuman rekapitulasi nasional, itu yang menjadi perhatian, masyarakat harus tahu seperti itu," lanjut Bagja.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi ditetapkan KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/07114861/bawaslu-sebut-tak-masalah-penetapan-hasil-pemilu-dilakukan-sebelum-22-mei