Salin Artikel

Partai Golkar Akan Ajukan 9 Gugatan Terhadap Hasil Pileg ke MK

"Ada 9 yang akan kita laporkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Gugatan hasil pileg tersebut khususnya terkait perselisihan eksternal. Artinya perselisihan antara caleg Partai Golkar dengan partai lain. Sedangkan, permasalahan pileg antara caleg Golkar diupayakan selesai dalam proses internal.

"Yang eksternal itu pasti ke MK. Tetapi kalau yang internal ya mahkamah partai nanti yang akan menentukan," kata dia.

Dalam Pileg 2019 ini, Partai Golkar mengklaim mendapatkan 85 kursi di DPR. Adies mengatakan perolehan kursi tersebut bisa bertambah lagi jika Golkar memenangkan gugatan di MK.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara Partai Golkar sebanyak 17.229.789 atay 12,31 persen suara.

Berdasarkan data itu, Partai Golkar menjadi partai peraih suara terbanyak ketiga dalam Pileg 2019 di bawah PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra.

Namun, Partai Golkar mengaku tetap menjadi partai pemenang kedua. Sebab, perolehan kursi Partai Golkar lebih besar daripada Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/19290881/partai-golkar-akan-ajukan-9-gugatan-terhadap-hasil-pileg-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke