Salin Artikel

KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Permohonan Praperadilan Sofyan Basir

Sofyan merupakan tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Secara substansi kalau dari permohonan yang sudah kami terima tersebut, KPK sangat meyakini semuanya itu bisa dijelaskan dan dibantah ya permohonan yang diajukan SFB tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2019) malam.

Menurut dia, sejumlah permohonan yang diajukan pihak Sofyan juga sering dimunculkan oleh tersangka kasus korupsi lainnya dan sering pula ditolak oleh hakim praperadilan.

Misalnya, kata Febri, ketika mengargumentasikan penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

"Jadi seolah-olah pihak pemohon praperadilan masih menganggap KPK harus melakukan penyidikan dulu baru kemudian dalam proses penyidikan menetapkan tersangka," ujar Febri.

"KPK memiliki ketentuan khusus di Undang-Undang KPK di Pasal 44 yang bersifat lex specialis sehingga ketika KPK meningkatkan status ke penyidikan berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka. Nah ini yang salah satu yang menjadi keberatan di sana dan tentu tidak akan terlalu sulit untuk menjawab itu," sambung Febri.

Febri memandang penetapan tersangka Sofyan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penetapan tersangka di tahap penyidikan itu kami sudah yakin secara formil dan materiil. Bahwa ada pihak yang mengujinya di praperadilan pasti kami hadapi dan kami akan menjelaskan hal tersebut," papar dia.

Sofyan mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/04000021/kpk-anggap-tak-ada-hal-baru-dalam-permohonan-praperadilan-sofyan-basir

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke