"Hari ini kami akan memanggil pelapor (BPN) untuk memperbaiki laporannya ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formil dan materilnya," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Fritz mengatakan, laporan tersebut akan dilanjutkan ke proses persidangan jika BPN memperbaiki syarat formil dan materil dalam laporan tersebut.
"Apabila keterpenuhannya sudah ada, nanti akan dibuat (sidang), apabila terpenuhi. Dan apabila tidak terpenuhi nanti akan ada yang namanya sidang pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.
"Melaporkan salah satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.
Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.
"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/15405481/bawaslu-minta-bpn-prabowo-sandiaga-perbaiki-laporan-pelanggaran-administrasi