Ia menambahkan, meski tim tersebut dibentuk, masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapat yang berbeda dengan sikap pemerintah dan tak langsung ditangkap.
"Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah itu dia bisa ditangkap. Kalau yang ini (sekarang) orang yang berkata begitu, dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau ada pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Kalla menambahkan, tim hukum nasional juga tidak bisa mengambil tindakan karena bekerja di bawa Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kalla mengatakan tindakan tersebut hanya bisa diambil oleh polisi selaku aparat penegak hukum.
"Ya tidak boleh badan ini tidak boleh mengambil tindakan, Menko pun tidak bisa ambil tindakan, hanya yang boleh ambil tindakan hanya polisi dan kejaksaan," ujar Kalla.
"Jadi ini adalah lembaga pemantau sekali lagi memantau ada gejolak masyarakat, kalau ambil tindakan ya enggak boleh. Melanggar undang-undang. Kalau Menko, tidak boleh ambil tindakan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/14564231/wapres-sebut-tim-hukum-nasional-beda-tak-seperti-orde-baru