"Membantu Menteri Hukum dan HAM pemetaan terhadap ucapan-ucapan atau tindakan orang apalagi tokoh yang dianggap berbahaya bagi kehidupan persatuan dan berbangsa dan negara," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/5/2019).
Karding mencontohkan, jika seseorang atau tokoh melontarkan pernyataan menghina, maka tim hukum nasional melakukan pemetaan atas ucapan itu dan tokoh tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian.
"Contohnya Abdul Karding misalnya ya telah melakukan gerakan memprovokasi massa misalnya berbahaya bagi bangsa, diusulkan (Tim Hukum Nasional) ke polisi dan polisi yang tetap melakukan sesuai prosedur hukum yang ada," ujar dia.
Menurut dia, pembentukan Tim Hukum Nasional telah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam.
"Tim hukum tentu tidak tiba-tiba, dibentuk berdasarkan analisis-analisis yang dilakukan Kemenko Polhukam," ujar Karding.
Sebelumnya, tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/11/11261521/menurut-tkn-tim-hukum-bantu-petakan-pihak-yang-lontarkan-ucapan-berbahaya