Analisman merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Febri, Analisman telah dibawa dari Jakarta sekitar pukul 08.15 WIB dan telah sampai di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis siang.
Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Analisman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta.
Majelis hakim juga mencabut hak politiknya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama tiga tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.
Ia terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Analisman ikut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/16335181/kpk-eksekusi-satu-terpidana-kasus-dprd-sumut-ke-lapas