Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Saat itu Sofyan diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB.
Seusai diperiksa, Sofyan bersama pengacaranya, Soesilo Aribowo memaparkan sejumlah hal terkait materi pemeriksaan atau perkara yang menjerat Sofyan.
1. Hormati proses hukum
Terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa.
Sofyan enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaannya hari itu dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum.
Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam.
"Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman. Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan)," katanya.
2. Dicecar sekitar 15 pertanyaan
Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.
"Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.
Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK.
"Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.
3. Belum ditahan
Seusai pemeriksaan perdana, KPK belum menahan Sofyan Basir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keputusan soal penahanan Sofyan tergantung pada kewenangan penyidik.
"Penahanan menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya, mengacu pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Senin.
Sementara itu, Soesilo Aribowo berharap kliennya tak ditahan pada bulan Ramadhan.
"Harapan saya ya, mudah-mudahan, kan ini bulan puasa, saya berharap jangan (ditahan) dulu lah. Jangan dulu lah. Kan kita juga belum tahu proses ke depannya," kata Soesilo.
4. KPK telusuri pertemuan dan pengadaan proyek
Yuyuk menjelaskan, penyidik menelusuri sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan bersama pihak lainnya terkait PLTU Riau 1.
"Dan juga terkait peran yang bersangkutan mengenai pengadaan di PLTU Riau," kata Yuyuk.
Di sisi lain, Soesilo menyatakan kliennya selama ini merasa tak mengetahui pembahasan soal janji fee seperti yang disangkakan KPK.
"Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal apapun itu, tetapi dari keterangan-keterangan di pengadilan pun saya tidak melihat itu. Saya masih mencoba mengonfirmasi alat bukti apa yang dipakai (KPK)," kata dia.
Adapun terkait pertemuan-pertemuan soal PLTU Riau 1, kata Soesilo, Sofyan sebagai Dirut PT PLN, tak bisa menghindari pertemuan-pertemuan dengan mitra kerjanya.
Termasuk pertemuannya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pihak terkait lainnya.
"Pak Setya Novanto kan saat itu Ketua DPR, Bu Eni anggota DPR, PLN juga mitra kerjanya dengan DPR, kemudian sekadar berkomunikasi," kata Soesilo.
"Pertemuan-pertemuan itu memang ada, tidak bisa kita hindari, pertemuan 9-10 kali ada, tapi kan kami mesti tahu substansi pertemuan itu apa? Tidak ada yang berkaitan dengan pembahasan fee. Tetap Pak Sofyan bicara PLN, tidak bicara mengenai fee," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/07594721/fakta-pemeriksaan-sofyan-basir-tak-ditahan-hingga-akui-bertemu-idris-marham