Sisanya, sebanyak sembilan parpol dan dua pasangan capres cawapres belum menyerahkan LPPDK.
"Kita awali (masa penyerahan LPPDK) dari tanggal 26 April, sampai sebelum maghrib tadi baru ada 7 parpol yang menyerahkan," kata Kepala Biro Hukum KPU RI Joyo Wardono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2019).
Tujuh parpol yang sudah menyerahkan LPPDK itu adalah PKS, Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, PKB, PSI, dan PKPI.
Sedangkan parpol yang belum menyerahkan LPPDK adalah Golkar, Garuda, Berkarya, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.
Penyerahan LPPDK dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).
"Sembilan parpol yang mereka harus sampaikan besok jam 18.00 WIB," ujar Joyo.
LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai.
"Tentunya nanti hasil ini setelah diaudit oleh kawan-kawan KAP, itulah nanti yang resmi akan diumumkan oleh KPU," kata Joyo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/01/22300081/hingga-h-1-batas-akhir-baru-7-parpol-yang-laporkan-dana-kampanye