Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pemungutan suara ulang tidak dilakukan lantaran logistik yang hangus berupa kotak suara berisi surat suara yang sudah selesai digunakan untuk pencoblosan.
Sementara hasil penghitungan pemungutan suara telah dicatatkan dalam formulir C1 yang telah diamankan dan tidak berada di gudang.
"Pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan yang berlaku itu kan ada prasyarat-prasyaratnya. Tentu saja kalau kebakaran itu terjadi pasca pemilu itu tidak bagian dari itu (pemungutan suara ulang)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
"Jika pun ada yang terbakar, itu kan berarti logistik pasca pemilu. Dokumen-dokumen lain sudah diamankan sebagaimana mestinya, terutama dokumen C1," sambungnya.
Wahyu mengatakan, kebakaran di gudang logistik tersebut tak pengaruhi hasil penghitungan suara di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Lebih lanjut, pihaknya tengah mengecek lebih lanjut peristiwa kebakaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, gudang logistik pemilu di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terbakar, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibatnya, kotak suara yang berisikan surat suara di dalamnya ikut hangus terbakar.
Komisioner KPU Pesisir Selatan, Medo, mengatakan, hingga kini penyebab kebakaran masih diselidiki.
"Kebakarannya sekitar pukul 01.00 WIB. Penyebabnya masih diselidiki pihak kepolisian," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/21091621/kpu-tak-akan-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-wilayah-gudang-terbakar-di