Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan, Romahurmuziy tidak bisa datang dan akan diwakili oleh tim penasihat hukum.
"Pak Romy tidak bisa datang. Kami, penasihat hukum, rencananya akan hadir semua. Tapi nanti kita pastikan di sidang siapa saja yang hadir," ujar Maqdir kepada Kompas.com.
Maqdir menambahkan, Romy kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019.
Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/09075111/romahurmuziy-tidak-hadir-di-sidang-perdana-praperadilan