Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Wahyu mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, KPU akan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU juga akan melaporkan satu anggota PPLN lainnya ke DKPP, yang diduga atas kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti dua orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan dan Djadjuk Nashir.
"PPLN Kuala Lumpur terbukti tak melaksanakan tugas secara objektif dan transparan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Diketahui, Krishna KU Hannan merupakan anggota PPLN yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.
Rekomendasi penggantian yang bersangkutan adalah untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Krishna adalah Wadubes yang tengah menjabat, mendampingi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Sementara, putra dari Rusdi Kirana saat ini menjadi calon legislatif (caleg) Dapil DKI Jakarta 2, yang meliputi wilayah luar negeri.
Sedangkan Djadjuk Nashir merupakan penanggung jawab pemungutan suara di Kuala Lumpur dengan metode pos.
Sementara, surat suara yang ditemukan tercoblos itu diduga merupakan surat suara yang dialokasikan untuk metode pemungutan suara melalui pos.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/19344621/kpu-berhentikan-sementara-anggota-ppln-kuala-lumpur