Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.
"Dibuka penyidikan baru dengan tersangka CWI Sekda Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.
Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada tahap penyidikan pertama, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 Agustus 2017 silam.
Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka pada 21 Maret 2018, yang terdiri dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.
Tahap ketiga, KPK menjerat 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018 pada 3 September 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/17541921/pengembangan-kasus-dprd-kota-malang-kpk-tetapkan-mantan-sekda-sebagai