Abhan mengatakan, rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi. Dalam prosesnya, rekapitulasi disaksikan perwakilan KPU, Bawaslu, saksi dari partai, dan pemantau pemilu.
"Penghitungan rekap itu kan berjenjang. Di TPS kemudian direkap di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Artinya apa? Kalau ada kesalahan hitung di TPS, bisa dikoreksi di PPK. Demikian juga ketika rekap di PPK ada kesalahan, bisa dikoreksi di rekap kabupaten, sampai ke KPU RI," kata Abhan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
"Kedua gini... setiap proses penghitungan dan rekapitulasi itu ada tiga pihak. Ada penyelenggara KPU, ada pengawas pemilu, ada saksi peserta pemilu. Dan itu transparan, bisa dilihat," lanjut dia.
Abhan juga mengatakan, KPU menyediakan formulir C2. Formulir tersebut digunakan untuk mencatat keberatan dan kejadian khusus selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
"Kejadian khusus itu setiap tingkatan akan dibacakan. Kira-kira akan diselesaikan, diverifikasi, diklarifikasi. Di situlah fungsi-fungsi adanya saksi, fungsi pengawasan yang melekat di jajaran kami," lanjut Abhan.
Prabowo sebelumnya mengungkapkan, dirinya menargetkan selisih perolehan suara di atas 25 persen dari pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Soalnya, kata Prabowo, ada potensi perolehan suaranya dicuri sekitar belasan persen.
"Kita harus menang dengan angka yang sangat besar. Kita harus menang dengan selisih di atas 25 persen karena potensi dicuri sekian belas persen," kata Prabowo saat berpidato di acara Gerakan Elaborasi Rektor, Akademisi Alumni, dan Aktivis Kampus Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat malam kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/06/16525101/ketua-bawaslu-sulit-terjadi-pencurian-suara-pada-pemilu-2019