"Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Ini di pengadilan administrasi. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," tutur Ketua Kamar TUN MA Supandi di Gedung MA RI, Jakarta, Jumat (5/4/2019), seperti dikutip Antara.
Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.
Untuk mempercepat proses peradilan, ucap Supandi, MA didukung "e-court" atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu.
Dengan sistem itu, pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.
Supandi mengatakan, selain mempersiapkan hakim, pihaknya telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Selain itu, MA sudah siap dengan hukum acaranya, di antaranya mengeluarkan peraturan seperti Perma Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA dan Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.
"Untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas," tutur Supandi.
Ia mengatakan, menjelang 17 April 2019 sudah terdapat pelanggaran administrasi, tetapi tidak banyak, yakni hanya sebanyak tiga perkara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/14000891/ma-siapkan-ratusan-hakim-tangani-sengketa-administrasi-pemilu