Menurut Arief, proses pemungutan dan penghitungan suara akan terus dilanjutkan hingga batas waktu berakhir dan prosesnya selesai.
"Putusan MK kan dalam pertimbangannya jelas mengatakan tidak boleh ada jeda," kata Arief saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
"Artinya, tidak ada masa berhenti, karena kalau itu mau dihentikan dulu, mau dibawa ke mana surat suaranya, kotaknya, itu pasti nanti akan lebih rumit lagi ngaturnya," sambungnya.
Menurut Arief, dikabulkannya uji materi aturan ini oleh MK akan meniadakan perdebatan tentang batas waktu pemungutan dan penghitungan suara.
MK telah menegaskan, bahwa penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00 waktu setempat. MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.
"Artinya setelah pukul 00.00 itu akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12 siang esok harinya," ujar Arief.
Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/4/2019). Aturan ini tertuang dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.
Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/20582941/kpu-pemungutan-dan-penghitungan-suara-tak-boleh-ada-jeda