"Yang berusia di atas 65 tahun itu juga diprioritaskan untuk bisa diberangkatkan lebih awal, tentu dengan kuota tertentu nanti," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Calon jamaah yang merupakan penyandang disabilitas juga akan menjadi prioritas. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pelimpahan kuota calon jamaah haji yang telah meninggal ke ahli warisnya.
"Yang sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/18160971/uu-disahkan-calon-jemaah-haji-lansia-dan-disabilitas-diprioritaskan