Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.
"Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100 persen, yang terdiri dari DPRD pada 14 kabupaten, kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 perusahaan daerah. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90 persen," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2019).
KPK, kata Febri, mengapresiasi tingginya kepatuhan instansi-instansi tersebut.
Ia menilai, kepatuhan ini menjadi salah satu indikator untuk membangun integritas organisasi dan jajarannya.
"KPK patut mengapresiasi kepatuhan ini agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain. Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut," kata dia.
Berikut adalah 27 instansi dengan tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batanghari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/17410121/kpk-ungkap-ada-27-instansi-dengan-tingkat-kepatuhan-lhkpn-100-persen