Salin Artikel

Menurut KASN, Begini Modus Parpol Bermain Jual Beli Jabatan di Kementerian

Alasannya, menteri dari parpol kerap mendapatkan tekanan dari pimpinan partainya.

"Karena dia ditekan pimpinan partai-partai politik, itu lebih kuat tekananya pada menteri-menteri dari partai politik daripada menteri-menteri yang dari profesional. Yang profesional bisa independen," kata Sofian setelah menghadiri diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sofian mengungkapkan, modus parpol untuk bermain praktik jual beli jabatan di kementerian.

Menurut dia, biasanya parpol menempatkan kadernya sebagai staf khusus menteri. Dengan demikian, pekerjaan kotor tak langsung dilakukan oleh sang menteri.

"Operator-operator dari parpol itu ada di kementerian yang dari partai politik, jabatan-jabatan staf khusus. Inilah mereka yg menjadi operator mencari siapa yang bisa diminta sumbangan," kata dia.

Sofian mengaku pihaknya sudah mencium praktik-praktik seperti ini sejak 2017, namun KASN memang tidak mempunyai instrumen untuk membuktikannya atau pun melakukan penindakan.

Oleh karena itu, Sofian senang KPK akhirnya mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Ia mengaku sudah pernah memperingatkan Kemenag sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, namun tak diindahkan.

"Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada Kemenag, Sekjen Kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditenggarai tidak jujur dan track record-nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi yang sedang mereka seleksi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/16522431/menurut-kasn-begini-modus-parpol-bermain-jual-beli-jabatan-di-kementerian

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke