Salin Artikel

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 5 Orang Panitia Seleksi Kemenag

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Mereka yang dipanggil adalah Ketua Panitia Seleksi Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Mas'ud dan tiga anggota panitia bernama Kuspriyomurdono, Khasan Effendy dan Rini Widyantini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/27/10142481/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-5-orang-panitia-seleksi-kemenag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke