"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/201.
Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Bayu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Bayu juga tidak mengakui dan tidak berterus terang.
Meski demikian, Bayu belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Dalam kasus ini, Bayu didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Bayu dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina. Bayu dinilai mengabaikan tugasnya untuk memonitor, menganalisa dan mengevaluasi proses akuisisi.
Bayu bersama-sama dengan Karen dan Frederick memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Terdakwa membiarkan dan tidak mengingatkan Frederick untuk tidak menandatangami SPA. Padahal, belum ada persetujuan BOD atau BOC," kata hakim.
Perbuatan Bayu secara bersama-sama itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mareka telah merugikan negara Rp 586 miliar.
Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Bayu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/17251761/mantan-pejabat-pertamina-bayu-kristanto-divonis-8-tahun-penjara