Salin Artikel

CEK FAKTA: Ma'ruf Amin Sebut Angka TKA di Indonesia di Bawah 0,01 Persen

Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin dalam debat ketiga Pilpres 2019 yang membahas tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

"Tenaga kerja asing di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada. Jumlahnya di bawah 0,01 persen dan itu adalah paling rendah di seluruh dunia. Itu lihat datanya," kata Ma'ruf, Minggu (17/2/2019).

Ma'ruf juga menyampaikan, TKA di Indonesia bukan untuk seluruh bidang pekerjaan, melainkan hanya menduduki posisi tertentu.

"Tenaga kerja asing hanya dibolehkan terhadap bidang-bidang yang memang tidak ada tenaga dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada," ucap dia.

Bagaimanakah faktanya?

Pemerintah telah mengatur adanya TKA di Indonesia dalam sejumlah regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini terdiri dari 38 pasal.

Posisi TKA di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 4 peraturan tersebut yang berbunyi:

Ayat (1): "Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia"

Ayat (2): "Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA"

Masalah alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA tersebut, jangka waktu kerja, dan penunjukkan tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA yang dipekerjakan tersebut juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan tersebut dapat diakses secara lengkap di tautan berikut: Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.

Sementara, berdasarkan informasi dari Katadata.co.id, jumlah TKA di Indonesia berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir 2017 diketahui ada 85.974 orang.

Data ini berdasarkan jumlah izin perusahaan untuk mempekerjakan TKA. Jumlah ini hanya sekitar 0,03 persen dari total penduduk.

Sebagai perbandingan, pada 2016/2017, jumlah TKA di Arab Saudi sebanyak 10,7 juta, disusul Uni Emirat Arab 7,3 juta. Kemudian, jumlah TKA di Malaysia sebanyak 1,8 juta dan Hongkong berjumlah 351,5 ribu.

Peneliti Lembaga Informasi Perburuhan Sedane, Syarif Arifin mengatakan, TKA di Indonesia memang dapat dikatakan rendah.

"Secara presentasi mungkin perlu dicek lagi. Tapi betul bahwa jumlah TKA di Indonesia terbilang 'rendah' dibanding jumlah TKA di beberapa negara seperti Malaysia, Hong Kong, dan beberapa negara di Timur Tengah" kata Syarif Arifin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/00065841/cek-fakta-maruf-amin-sebut-angka-tka-di-indonesia-di-bawah-001-persen

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke