Salin Artikel

Ketua DPR: Harus Ada Pembebasan Siti Aisyah-Siti Aisyah yang Lain

Namun, Bambang berharap pemerintah tetap berupaya maksimal untuk membebaskan warga negara Indonesia lain yang menjadi korban hukum di luar negeri.

"Soal pembebasan kan sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berhasil melobi terus menerus membebaskan Siti Aisyah dan harus ada pembebasan Siti Aisyah-Siti Aisyah yang lain," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Bambang mengatakan, masih banyak tenaga kerja Indonesia yang memiliki masalah di negara lain. Dia mengingatkan, mereka membutuhkan perhatian pemerintah Indonesia.

"Jangan hanya Siti Aisyah yang satu kemarin karena masih banyak tenaga kerja kita yang juga harus diperhatikan pemerintah," ujar Bambang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti merupakan puncak dari proses panjang upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Siti dari ancaman hukuman mati di Negeri Jiran.

Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.

Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Malaysia.

Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/13163191/ketua-dpr-harus-ada-pembebasan-siti-aisyah-siti-aisyah-yang-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke