Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Tadi saya cek ke penuntut umum sesuai dengan ketersediaan waktu yang diberikan oleh undang-undang, maka proses yang sedang berjalan artinya finalisasi dakwaan dan juga pemberkasan yang diperlukan untuk pelimpahan di pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019) malam.
KPK akan melimpahkan berkas dakwaan Taufik ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sebab, rencananya sidang digelar di sana.
"Semoga nanti sebelum akhir Maret persidangan sudah dimulai. Tapi itu sepenuhnya tergantung pada penentuan majelis dan jadwal yang diatur oleh PN Semarang nantinya, kami ikut penjadwalan yang ditentukan PN Semarang," kata Febri.
KPK juga berharap Taufik bisa kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan.
"Kami harap yang bersangkutan bisa lebih terbuka di persidangan. Karena sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung oleh jaksa penuntut umum baik itu dalam pengajuan penuntutan, atau pun nanti oleh hakim mempertimbangkan berat dan ringannya," katanya.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/21515541/pekan-ini-kpk-akan-limpahkan-kasus-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-ke