Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik masuknya WNA yang memiliki e-KTP ke dalam DPT Pemilu 2019.
Ia menambahkan, jumlah WNA yang masuk ke dalam DPT tidak signifikan sehingga dipastikan bukan kesengajaan dari pemerintah.
"Berapa sih? Kesalahan dua, tiga orang. Salah administrasi. Kalau puluhan ribu, ratusan ribu baru sengaja. Kalau hanya 16 orang tidak banyak. Begitu ke TPS diketahui juga warga setempat. Ini orang pendatang, langsung dikeroyok orang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Ia menambahkan, kebijakan pemberian e-KTP bagi WNA sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ini seperti saya katakan ini diberikan ID, artinya tanda pengenal. Saya ingin ulangi karena paspornya tidak dibawa terus menerus. Ada ID seperti itu. Jadi ada ribuan, kan pekerja asing di Indonesia 100.000," lanjut dia.
Sebanyak 103 dari 1.680 WNA yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil.
Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/09461691/wapres-kalla-tak-ada-kesengajaan-wna-masuk-dpt-pemilu-2019