Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
"Sejauh ini masih diverifikasi, karena baru tanggal 27 Februari kita terima," ujar Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ia menuturkan, MK akan meminta pemohon melengkapi berkas permohonan, jika nantinya dinyatakan belum lengkap.
Namun, jika berkas sudah lengkap, MK akan meregistrasi permohonan uji materi tersebut.
Fajar menuturkan, MK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelenggarakan sidang setelah proses registrasi.
"Registrasi kan paling lama 14 hari setelah pendaftaran ya, paling lama 14 hari sudah harus ada sidang pendahuluan, paling lama ya berarti bisa lebih cepat dari itu," kata dia.
Ia menegaskan bahwa kecepatan MK untuk memutuskan sangat tergantung pada permohonan serta argumentasi pemohon terkait urgensi uji materi tersebut.
Sebelumnya, uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.
Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/00204801/mk-verifikasi-permohonan-uji-materi-uu-pemilu-soal-pindah-memilih