Titi mengatakan, KPU harus memastikan nama WNA tersebut dicoret dari DPT dan melakukan evaluasi pemutakhiran data pemilih.
"KPU harus memastikan mereka dikeluarkan dari DPT, dicoret dari DPT," kata Titi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
"Kedua, mengevaluasi dan menelusuri dimana celah yang membuat mereka masuk DPT, sehingga ada evaluasi kinerja dan profesionalisme proses pemutakhiran data pemilih," lanjut dia.
KPU juga diminta agar mencermati DPT secara rutin dan melaporkannya kepada publik.
Selain itu, KPU perlu bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan sinkronisasi data pemilih.
Sementara itu, Bawaslu juga perlu lebih proaktif untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
"Bawaslu saya kira juga harus mengintensifkan fungsi jajaran mereka. Karena mereka akan mendapatkan salinan dan mengawasi di lapangan sehingga betul-betul bisa memastikan integritas DPT kita," kata Titi.
Sebelumnya, sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (4/3/2019).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil.
Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/18224191/kpu-harus-memastikan-103-wna-pemilik-e-ktp-sudah-dicoret-dari-dpt