Salin Artikel

Ketua DPR Anggap Tak Masalah Perwira TNI Duduki Jabatan ASN

Bambang, menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu dikaji jika pemerintah hendak menempatkan perwira menengah dan tinggi TNI di sejumlah kementerian dan lembaga.

Beberapa di antaranya yakni Pasal 20 ayat 2 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 47 ayat 2 Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Saya menyatakan setuju keterlibatan TNI di instansi pemerintah jika didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Karena itu, ia meminta Panglima TNI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kementerian Pertahanan mengkaji peraturan-peraturan tersebut dalam rangka rencana restrukturisasi perwira TNI dan Polri.

Bambang juga meminta pihak terkait untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa restrukturisasi TNI berbeda dengan dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

"Mendorong Kemenhan dan Panglima TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI di instansi pemerintah bukanlah mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti yang berlaku dahulu," kata Bambang.

"Ini keterlibatan TNI di instansi pemerintah sesuai dengan yang diatur dalam perundangan yang ada," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/16525831/ketua-dpr-anggap-tak-masalah-perwira-tni-duduki-jabatan-asn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke