Jumlahnya bertambah menjadi 11 orang ada pengumuman kedua.
"Sebelum DCT (Daftar Calon Tetap), ada yang namanya DCS (Daftar Calon Sementara). Itu yang mengumumkan semua KPU dan waktu diumumkan mereka (tambahan caleg eks koruptor) kan tidak terdata tidak terdeteksi," ujar Herry kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).
"Jadi kita juga enggak tahu itu. Kalau sekarang ada 11 kita pun rasanya ada apa?" tambah dia.
Herry mengatakan seharusnya KPU sudah mendaftar semua caleg eks koruptor pada tahap DCS. Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberi masukan kepada KPU mengenai latar belakang caleg.
Dia merasa caleg yang diusung Hanura tidak bermasalah karena lolos dalam tahapan DCS itu. Dia heran kini KPU malah menemukan tambahan caleg eks koruptor setelah DCT diumumkan.
Dia menilai ini bentuk manajemen KPU yang tidak baik.
"Sudah mereka seleksi, mereka umumkan ke masyarakat, sudah ada tanggapan dari masyarakat. Kalau sekarang ditambah (nama caleg eks koruptornya) sebenernya kecolongan kan gitu," kata dia.
Sementara itu, Herry mengatakan tidak ada larangan dalam Undang-Undang Pemilu untuk mencalonkan eks koruptor dalam Pileg 2019. Asalkan caleg tersebut tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
"Yang namanya orang sudah menjalani hukuman, sudah dihukum segala macam, secara UU kan dibenarkan juga dia mencaleg. Tidak ada masalah kan," ujar Herry.
Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 30 Januari 2019, Partai Hanura tercatat mencalonkan lima orang caleg eks koruptor.
Mereka adalah Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluki Utara 3, nomor urut 2), Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1), Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5), YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1), dan Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1).
Sementara, berdasarkan data terbaru yang diumumkan KPU pada 19 Februari 2019, ada tambahan enam orang eks koruptor yang diusung Hanura sebagai caleg.
Mereka adalah Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4), Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1), Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1), Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1), Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1), Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9).
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/12583971/sekjen-pertanyakan-data-kpu-soal-penambahan-caleg-eks-koruptor-dari-hanura