Salin Artikel

KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

"Target kami Agustus 2019 sudah diratifikasi. Karena, kalau kita menunggu Oktober, sudah lain lagi orang-orang yang ada di DPR," ujar Vennetia dalam sebuah diskusi bertema "Merespons Dinamika Masyarakat terhadap RUU PKS" di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Vennetia menjelaskan, pembahasan RUU PKS akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPA dan Komisi VII DPR RI.

"Artinya pembahasan draft RUU PKS dan atau daftar inventaris masalah (DIM) antara legislatif dan eksekutif dengan DPR RI belum dimulai. Jadi masih memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut," ucapnya.

Supaya bisa mencapai target Agustus tersebut, lanjut Vennetia, KPPA akan intens bertemu dengan kementerian, lembaga, dan institusi lain untuk terus membahas RUU PKS.

"Kita akan ajak Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, dan lembaga lainnya untuk terus memberi sosialisasi pentingnya RUU PKS ini kepada masyarakat," ungkap Vennetia.

"Meskipun baru intensif setelah pemilu, hal itu bukan berarti kita diam. Nanti kita akan buat diskusi, kalau ada kekurangan di RUU PKS ini akan kita sempurnakan lagi," sambungnya.

Adapun RUU PKS ini merupakan inisiatif DPR pada April 2017 dan draft-nya sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Pada bulan itu juga, Presiden Jokowi menunjuk panitia antar kementerian atau PAK yang terdiri dari 11 kemeterian dan lembaga.

PAK tersebut sepakat menunjuk KPPPA sebagai pemimpin untuk pembahasan RUU ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/17454051/kppa-targetkan-ruu-pks-disahkan-agustus-2019

Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke