"Target kami Agustus 2019 sudah diratifikasi. Karena, kalau kita menunggu Oktober, sudah lain lagi orang-orang yang ada di DPR," ujar Vennetia dalam sebuah diskusi bertema "Merespons Dinamika Masyarakat terhadap RUU PKS" di kantor KPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Vennetia menjelaskan, pembahasan RUU PKS akan diintensifkan oleh DPR setelah Pemilu 2019 pada 17 April. Hal itu merupakan kesepakatan antara KPPA dan Komisi VII DPR RI.
"Artinya pembahasan draft RUU PKS dan atau daftar inventaris masalah (DIM) antara legislatif dan eksekutif dengan DPR RI belum dimulai. Jadi masih memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Supaya bisa mencapai target Agustus tersebut, lanjut Vennetia, KPPA akan intens bertemu dengan kementerian, lembaga, dan institusi lain untuk terus membahas RUU PKS.
"Kita akan ajak Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, dan lembaga lainnya untuk terus memberi sosialisasi pentingnya RUU PKS ini kepada masyarakat," ungkap Vennetia.
"Meskipun baru intensif setelah pemilu, hal itu bukan berarti kita diam. Nanti kita akan buat diskusi, kalau ada kekurangan di RUU PKS ini akan kita sempurnakan lagi," sambungnya.
Adapun RUU PKS ini merupakan inisiatif DPR pada April 2017 dan draft-nya sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Pada bulan itu juga, Presiden Jokowi menunjuk panitia antar kementerian atau PAK yang terdiri dari 11 kemeterian dan lembaga.
PAK tersebut sepakat menunjuk KPPPA sebagai pemimpin untuk pembahasan RUU ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/17454051/kppa-targetkan-ruu-pks-disahkan-agustus-2019