Jokowi dilaporkan setelah mengungkap kepemilikan lahan Prabowo saat debat capres putaran kedua, Minggu (17/2/2019) malam.
Sampai saat ini, KPU belum mau mengambil langkah mengenai dugaan tersebut.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Menurut Arief, Undang-Undang tidak secara khusus menyebutkan larangan menyerang personal dalam debat. Hanya, secara umum, regulasi mengatur tentang larangan itu.
Namun demikian, Arief tak menyebutkan regulasi yang ia maksud. Arief hanya menegaskan, pihaknya menunggu keputusan Bawaslu.
"Nanti kita tunggu dulu apa hasilnya," ujar dia.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal 'serangan pribadi' tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yang disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat.
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/12041181/kpu-tunggu-penyelidikan-bawaslu-terkait-serangan-jokowi-soal-lahan-prabowo