Salin Artikel

CEK FAKTA: Penjelasan soal Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi Saat Debat

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Banyak pihak kemudian mempertanyakan kebenaran tanah seluas ratusan ribu hektar tersebut dimiliki oleh Prabowo.

Dalam debat kemarin, Prabowo membenarkan bahwa ia memang memiliki tanah tersebut dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, tanah tersebut adalah milik negara yang ia kelola dan bisa kapan pun ia kembalikan pada negara.

Penjelasan ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membenarkan pernyataan Jokowi tentang kepemilikan 340.000 hektar tanah di Kalimantan Timur dan Aceh.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

“Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu,” kata Himawan kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Lahan itu, menurut Himawan, digunakan Prabowo untuk kepentingan perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bataas minimal dan maksimal luas lahan yang bisa dikuasai perseorangan, Himawan tidak memberikan penjelasan.

:Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut. Kalau batasan luasan itu ada aturannya, tapi itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga, tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh Prabowo melalui proses lelang pasca krisis moneter 1997-1998.

"Banyak aset itu kemudian diambil alih oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang," kata Fadli, Senin (18/2/2019) di Kompleks Parlemen Senayan.

Karena banyaknya lahan yang saat itu dikuasai asing, Fadli pun menyebut Prabowo penyelamat aset bangsa. Masih menurut Fadli, kepemilikan tanah seluas itu terbilang wajar bagi Prabowo yang juga seorang pengusaha.

Namun demikian, Prabowo hanya memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan Hak Guna Usaha, yang itu berarti tetap menjadi milik negara.

"Sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi hak guna usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," ujar Fadli.

Tentang HGU

Dengan status kepemilikan HGU, lahan ini bisa kapan saja dikembalikan kepada negara apabila memang jangka waktu berakhir, dilepaskan pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanah tersebut musnah.

Adapun masa pemberian HGU, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ada lah 25 tahun atau 35 tahun, tergantung jenis pemanfaatannya.

Kemudian, penguasaan HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 25 tahun dengan melihat kondisi pemegang hak dan kondisi perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/11220031/cek-fakta-penjelasan-soal-lahan-prabowo-yang-disinggung-jokowi-saat-debat

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke