Salin Artikel

Teriakan Pendukung dalam Debat Dinilai Bisa Intimidasi Kandidat

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kehadiran mereka juga bisa mengintimidasi para calon.

"Bukan hanya mengganggu konsentrasi tetapi juga menekan dan mengintimidasi psikologis para calon, tentunya ini kan tidak boleh," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Padahal, menjaga kenyamanan para calon dalam debat menjadi hal yang penting. Dalam suasana yang kondusif, para calon diharapkan bisa memberi jawaban dengan lebih fokus.

Titi mengatakan, pelaksanaan debat kedua Pemilihan Presiden 2019 sudah lebih baik dari yang pertama. Meski demikian, pengaturan pendukung tetap harus menjadi evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada debat berikutnya.

Menurutnya, penonton debat yang harus lebih diperhatikan oleh KPU adalah masyarakat di rumah.

Masyarakat harus bisa menyaksikan tayangan debat dengan lancar tanpa terganggu teriakan pendukung di lokasi debat.

"Yang dilayani bukan penonton di ruang debat. Tetapi pemilih seluruh Indonesia yang difasilitasi melalui media penyiaran atau yang lain. Jadi penonton di studio tidak selalu penting," kata Titi.

Hal ini juga diamini oleh KPU sendiri. Komisioner KPU Viryan Azis menyebut jumlah pendukung yang hadir dalam ruangan debat sebagai tamu undangan harus dievaluasi.

Menurut Viryan, jumlah pendukung capres saat debat kedua terlalu besar, sehingga mengganggu konsentrasi peserta debat.

"Terkait dengan faktor pendukung yang terlalu banyak dan sorak-sorainya yang kemudian beberapa orang di antaranya kurang tertib sehingga mengganggu konsentrasi calon presiden," kata Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/07454701/teriakan-pendukung-dalam-debat-dinilai-bisa-intimidasi-kandidat

Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke